Jawaban singkat

Sebagian besar karena apa yang dilakukan segelintir orang atas nama Islam, dan bagaimana hal itu diberitakan. Islam melarang terorisme, kawin paksa, grooming (eksploitasi seksual anak setelah mendekatinya) dan pemaksaan pindah agama. Mereka yang melakukan hal-hal semacam itu melanggar hukum Islam, yang disebut syariat. Syariat ada untuk melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. FGM (sunat perempuan yang memotong alat kelamin) adalah adat lama yang tidak diperintahkan oleh satu ayat pun dalam Al-Qur'an. Sebuah kajian MI5 mendapati bahwa banyak orang yang terlibat dalam terorisme di Inggris kurang melek agama dan dapat disebut “pemula dalam agama”. Banyak jihadis Eropa mempunyai catatan kriminal sebelum mereka beralih kepada kekerasan. Kajian-kajian menunjukkan bahwa berita meliput serangan oleh kaum Muslim jauh lebih banyak, dan membingkainya sebagai kejahatan Islam. Di Amerika dari tahun 2006 sampai 2015, serangan oleh kaum Muslim rata-rata mendapat 357% lebih banyak liputan daripada serangan lain. Ketika orang lain melakukan hal yang sama, berita sering menyalahkan orang itu saja. Survei-survei menunjukkan bahwa sebagian besar kaum Muslim menolak kekerasan terhadap warga sipil. Tuduhan-tuduhan lain, seperti pernikahan Aisyah dan kemurtadan, meninggalkan sejarahnya dan batas-batas hukumnya. Di mana negara-negara Muslim tertinggal, para penguasanya lebih sering patut disalahkan daripada agamanya. Kaum Muslim yang bermigrasi sebagian besar melarikan diri dari perang atau mencari kehidupan yang lebih baik bagi keluarga mereka, bukan pengambilalihan. Islam hanya meminta keadilan: nilailah Islam menurut ajarannya, bukan menurut pengikutnya yang terburuk.

Dibolehkan dalam Islam?
  • Membunuh orang yang tidak bersalahMembunuh satu orang yang tidak bersalah seakan-akan membunuh seluruh manusia (5:32).

  • Memaksa seorang perempuan menikahNabi (ﷺ) membatalkan pernikahan yang dipaksakan kepada seorang perempuan.

  • Memotong alat kelamin anak perempuan (FGM)Tidak ada ayat yang memerintahkannya; Dar al-Ifta Mesir mengatakan bahwa itu haram.

  • Grooming dan pelecehan anakYang memabukkan, hubungan seks di luar nikah dan pelacuran paksa semuanya haram.

  • Memaksa siapa pun berpindah agamaTidak ada paksaan dalam agama (2:256).

  • Orang pribadi menghukum seseorang karena keluar dari IslamHanya pengadilan negara Muslim yang dapat bertindak.

Baca penjelasan lengkap

Lihat halaman tersimpan Anda