Jawaban singkat

Tidak. Islam melarang mencelakakan tubuh, dan Al-Qur'an tidak pernah menyebut pemotongan anak perempuan. Badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bekerja untuk mengakhiri mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) mengatakan bahwa tidak ada teks suci Islam, Kristen atau Yahudi yang memerintahkannya. Mereka mengatakan bahwa praktik itu ditemukan di kalangan orang Kristen, Yahudi dan Muslim, dan bahwa praktik itu lebih tua daripada Kristen maupun Islam. FGM berarti memotong atau melukai alat kelamin seorang anak perempuan tanpa alasan medis. Praktik itu tidak mempunyai manfaat kesehatan yang diketahui dan menimbulkan bahaya yang berkepanjangan. Lembaga fatwa resmi Mesir mengatakan bahwa praktik itu haram dalam Islam sekaligus melanggar hukum. Praktik itu adalah tindak pidana di Inggris, Amerika dan banyak negara lain. Kaum Muslim menaati hukum di mana pun mereka tinggal, karena Al-Qur'an mengikat mereka pada janji-janji mereka (17:34). Siapa pun yang khawatir seorang anak perempuan berada dalam bahaya hendaknya melapor kepada polisi.

Baca penjelasan lengkap

Lihat halaman tersimpan Anda