Jawaban singkat

Ya, dan sering kali dengan kejam. Banyak orang mengira hanya Islam yang mempunyai hukum kemurtadan. Hukum Kristen juga menghukum perpindahan agama, selama lebih dari seribu tahun. Para kaisar Kristen Roma mencabut hak-hak siapa pun yang meninggalkan iman itu: tidak boleh membuat wasiat, tidak boleh mewarisi. Kitab hukum Kastilia abad ketiga belas memerintahkan hukuman mati bagi orang Kristen yang menjadi Muslim. Pada tahun 1512 orang Portugis memotong hidung, telinga, tangan kanan dan ibu jari kiri Fernão Lopes. Ia adalah seorang prajurit di India yang telah menjadi Muslim dan berpihak kepada kaum Muslim. Inkuisisi Spanyol membakar orang-orang karena tetap memegang Islam atau memeluknya. Pada tahun 1680 seorang laki-laki dari Cádiz yang teguh memegang Islamnya dibakar hidup-hidup di Madrid. Hukum Portugal tahun 1603 memerintahkan agar budak-budak dari Afrika Barat dibaptis, anak-anak tanpa persetujuan mereka. Hukum Musa juga memerintahkan hukuman mati karena berpaling kepada allah-allah lain. Hukuman Islam sendiri bagi kemurtadan adalah hukum melawan pengkhianatan, dan hanya pengadilan negara Muslim yang dapat menerapkannya. Sekarang banyak mualaf masih ditolak oleh keluarga mereka sendiri. Al-Qur'an berkata: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama”.

Baca penjelasan lengkap

Lihat halaman tersimpan Anda