Jawaban singkat

Ya. Kitab Ulangan memerintahkan hukuman mati bagi siapa pun yang membujuk orang lain untuk beribadah kepada allah-allah lain, bahkan saudara laki-laki, anak laki-laki, anak perempuan atau istri. Kitab itu berkata bahwa tangan kerabat itu sendiri yang harus pertama-tama membunuhnya. Al-Qur'an tidak menyebut hukuman apa pun yang harus dilaksanakan manusia terhadap orang yang meninggalkan Islam. Al-Qur'an menyerahkan mereka yang berbalik kepada penghakiman Allah (﷾), dan berkata: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam)”. Para fakih klasik memang berpendapat ada hukuman mati bagi riddah (meninggalkan agama), yang diambil dari sabda Nabi (ﷺ). Tetapi mereka hanya memberikannya kepada pengadilan penguasa, sesudah persidangan yang semestinya. Sebagian besar dari mereka mensyaratkan agar orang itu lebih dahulu diajak bertobat. Tidak ada kerabat dan tidak ada perorangan yang boleh melaksanakannya. Tidak ada Muslim yang boleh menyakiti siapa pun karena meninggalkan Islam: kaum Muslim menaati hukum negara tempat mereka tinggal (17:34), dan menyerahkan perkara itu kepada Allah (﷾).

Baca penjelasan lengkap

Lihat halaman tersimpan Anda