Jawaban singkat
Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sederhana antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Keluarga sering membantu mencarikan jodoh. Tetapi Nabi (ﷺ) memerintahkan agar seorang perempuan dimintai pendapatnya sebelum ia dinikahkan, dan beliau membatalkan pernikahan yang dipaksakan seorang ayah kepada putrinya. Suami wajib memberikan kepada mempelai perempuan hadiah pernikahan, yang disebut mahar, dan mahar itu menjadi miliknya. Akad itu disaksikan dan diumumkan, dan kebanyakan mazhab juga mensyaratkan wali mempelai perempuan. Hubungan seks di luar pernikahan diharamkan. Laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah (﷾) dalam harkat dan pahala. Al-Qur'an menjanjikan kehidupan yang baik yang sama kepada setiap orang beriman, laki-laki maupun perempuan, yang berbuat kebajikan. Suami dan istri mempunyai hak atas satu sama lain, dan masing-masing mempunyai kewajiban. Al-Qur'an menyebut ikatan di antara mereka ikatan kasih dan sayang.
Penjelasan lengkap
Persetujuan dan mahar
Nabi (ﷺ) melarang menikahkan seorang perempuan tanpa persetujuannya, baik ia pernah menikah sebelumnya maupun belum. Ketika seorang ayah menikahkan putrinya yang pernah menikah sebelumnya, bertentangan dengan keinginannya, Nabi (ﷺ) menyatakan pernikahan itu batal. Al-Qur'an menjadikan mahar (hadiah pernikahan) milik mempelai perempuan sendiri. Ia boleh mengembalikan sebagiannya hanya jika ia sendiri memilih demikian.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda bahwa seorang perempuan yang pernah menikah tidak boleh dinikahkan lagi tanpa dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan tanpa izinnya.
Khansa' binti Khidzam, yang pernah menikah sebelumnya, meriwayatkan bahwa ayahnya menikahkannya tanpa persetujuannya, maka ia pergi kepada Nabi (ﷺ), dan beliau menyatakan pernikahan itu batal.
“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatillah pemberian itu dengan senang hati.”
Wali dan para saksi
Nabi (ﷺ) bersabda bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali (wali mempelai perempuan, biasanya ayahnya). Mazhab Maliki, Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa wali harus ikut serta dalam akad. Mazhab Hanafi membolehkan perempuan dewasa melakukan akad nikahnya sendiri, meskipun wali boleh berkeberatan terhadap jodoh yang tidak sepadan. Semua mazhab mensyaratkan pernikahan itu disaksikan atau diumumkan, karena pernikahan yang dirahasiakan bukanlah pernikahan sebagaimana dimaksudkan Islam.
Abu Musa meriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali.
Perempuan itu dimintai persetujuan
Tidak ada pernikahan tanpa persetujuannya.
Suami memberikan mahar
Pemberian pernikahan itu menjadi miliknya.
Wali mempelai perempuan ikut serta
Sebagian besar mazhab mensyaratkannya.
Disaksikan atau diumumkan
Setara di hadapan Allah (﷾)
Al-Qur'an menyebut keutamaan-keutamaan orang beriman secara berpasangan, laki-laki dan perempuan berdampingan, dan menjanjikan ampunan dan pahala yang sama kepada keduanya. Al-Qur'an menjanjikan kehidupan yang baik kepada siapa pun yang mengerjakan kebajikan, laki-laki maupun perempuan. Al-Qur'an menggambarkan laki-laki dan perempuan pertama diciptakan dari diri yang satu.
“Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”
“Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.”
“Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”
Hak-hak suami dan istri
Al-Qur'an mengatakan bahwa para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya, dan bahwa para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Banyak ulama Muslim mengaitkan kelebihan itu dengan peran suami sebagai kepala rumah tangga. Peran itu membawa kewajiban-kewajiban tambahan, seperti membayar mahar dan menafkahi keluarga. Ibnu Abbas adalah seorang sahabat Nabi (ﷺ) dan seorang penafsir Al-Qur'an awal pada abad ketujuh. Ia memahami kelebihan itu sebagai kerelaan suami melepaskan sebagian dari haknya sendiri. Al-Qur'an memerintahkan para suami bergaul dengan istri mereka secara patut. Nabi (ﷺ) berpesan kepada seorang suami yang beriman agar tidak membenci istrinya. Jika ia tidak menyukai salah satu sifatnya, ia akan senang dengan sifat yang lain.
“Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru`. Mereka tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami, mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.”
Meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ‘satu tingkatan’ yang dimiliki laki-laki atas perempuan adalah kerelaan suami melepaskan sebagian dari haknya atas istrinya, dan bahwa karena itu ia tidak akan menuntut semua haknya darinya.
“Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.”
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda bahwa seorang laki-laki mukmin janganlah membenci perempuan mukminah: jika ia tidak menyukai salah satu sifatnya, ia akan senang dengan sifat yang lain.
Kasih, sayang dan kesucian
Al-Qur'an menghitung pernikahan di antara tanda-tanda Allah (﷾). Suami dan istri merasa tenteram satu sama lain, dan Allah (﷾) menjadikan rasa kasih dan sayang di antara mereka. Karena pernikahan adalah satu-satunya tempat yang halal bagi hubungan seks, Al-Qur'an melarang bahkan mendekati zina.
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Perspektif
Perspektif Islam
Pernikahan adalah akad yang sakral tetapi sederhana, yang dilakukan dengan hadiah kepada mempelai perempuan dan para saksi. Nabi (ﷺ) memerintahkan agar seorang perempuan dimintai pendapatnya sebelum ia dinikahkan. Laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah (﷾), dan Nabi (ﷺ) memerintahkan berbuat baik kepada istri.
Keempat mazhab fikih sepakat bahwa mahar wajib dan bahwa pernikahan harus disaksikan atau diumumkan. Mereka berbeda pendapat tentang apakah peran wali wajib. Mazhab Hanafi menjadikan persetujuan perempuan dewasa itu sendiri syarat dalam setiap keadaan. Mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan seorang ayah menikahkan putrinya yang belum pernah menikah, tetapi berpendapat bahwa ia tetap harus dimintai pendapatnya (Bukhari 5136).
Nabi (ﷺ) memerintahkan agar seorang perempuan dimintai pendapatnya sebelum ia dinikahkan. Beliau membatalkan pernikahan yang dilakukan seorang ayah bertentangan dengan keinginan putrinya.
Suami wajib memberikan hadiah pernikahan kepada mempelai perempuan, dan hadiah itu menjadi miliknya.
Nabi (ﷺ) bersabda bahwa tidak ada pernikahan tanpa wali. Tiga dari empat mazhab menjadikan perannya syarat akad.
Al-Qur'an menjanjikan ampunan dan pahala yang sama kepada laki-laki mukmin dan perempuan mukmin.
Suami dan istri mempunyai hak atas satu sama lain. Al-Qur'an memberi suami kelebihan di atas istri, yang dikaitkan para ulama dengan kepemimpinannya dalam rumah tangga dan kewajiban-kewajibannya terhadap istri.
Para suami diperintahkan bergaul dengan istri mereka secara baik dan adil.
Nabi (ﷺ) berpesan kepada seorang suami yang beriman agar tidak membenci istrinya. Jika ia tidak menyukai salah satu sifatnya, ia akan senang dengan sifat yang lain.
Al-Qur'an menampilkan pernikahan sebagai tanda Allah (﷾), yang dibangun di atas kasih dan sayang, dan melarang hubungan seks di luarnya.