Jawaban singkat

Pernikahan dalam Islam adalah akad yang sederhana antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Keluarga sering membantu mencarikan jodoh. Tetapi Nabi (ﷺ) memerintahkan agar seorang perempuan dimintai pendapatnya sebelum ia dinikahkan, dan beliau membatalkan pernikahan yang dipaksakan seorang ayah kepada putrinya. Suami wajib memberikan kepada mempelai perempuan hadiah pernikahan, yang disebut mahar, dan mahar itu menjadi miliknya. Akad itu disaksikan dan diumumkan, dan kebanyakan mazhab juga mensyaratkan wali mempelai perempuan. Hubungan seks di luar pernikahan diharamkan. Laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah (﷾) dalam harkat dan pahala. Al-Qur'an menjanjikan kehidupan yang baik yang sama kepada setiap orang beriman, laki-laki maupun perempuan, yang berbuat kebajikan. Suami dan istri mempunyai hak atas satu sama lain, dan masing-masing mempunyai kewajiban. Al-Qur'an menyebut ikatan di antara mereka ikatan kasih dan sayang.

Baca penjelasan lengkap

Lihat halaman tersimpan Anda