Jawaban singkat

Mereka percaya bahwa niqab menyenangkan Allah (﷾), dan mereka mengikuti istri-istri Nabi Muhammad (ﷺ), yang menutup wajah mereka. Niqab, atau cadar, adalah penutup wajah yang membiarkan mata terbuka. Al-Qur'an menyuruh perempuan-perempuan beriman menutupkan kain kerudung ke dada mereka (24:31). Al-Qur'an menyuruh mereka mengenakan jilbab mereka ketika keluar rumah (33:59). Para ulama berbeda pendapat apakah hal itu mencakup wajah. Sebagian besar berpendapat bahwa seorang perempuan boleh menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya. Imam Ahmad berpendapat bahwa ia juga menutup keduanya (Dar al-Ifta). Kaum perempuan memakai niqab pada zaman Nabi (ﷺ) sendiri: beliau menyuruh perempuan yang sedang berihram agar tidak memakainya saat itu (Bukhari 1838). Di Prancis, para peneliti berbicara dengan 32 perempuan yang memakainya. Tidak seorang pun dipaksa, dan sebagian besar memilihnya sendiri, sering kali bertentangan dengan keinginan keluarga mereka (Open Society Foundations, 2011).

Baca penjelasan lengkap

Lihat halaman tersimpan Anda