Jawaban singkat

Tidak. Tidak ada Muslim yang boleh menghukum siapa pun sendiri, karena penistaan agama atau karena kejahatan lain apa pun. Dalam hukum Islam, hukuman hanya milik pengadilan yang sah, sesudah ada bukti dan pengadilan yang adil. Para ulama sepakat bahwa bahkan seorang pembunuh hanya boleh dihukum oleh kekuasaan yang sah. Orang yang dituduh mungkin tidak bersalah, atau mungkin salah didengar. Orang yang membunuh atas kehendaknya sendiri membunuh seseorang yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan mana pun. Al-Qur'an mengatakan bahwa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja balasannya neraka Jahanam. Nabi (ﷺ) bersabda bahwa siapa yang membunuh non-Muslim yang terikat perjanjian tidak akan mencium wangi surga. Di mana pun seorang Muslim tinggal, ia wajib menaati hukum negara itu (17:34). Jadi orang semacam itu menghadapi dakwaan pembunuhan di dunia ini, dan pengadilan Allah (﷾) di akhirat. Nabi (ﷺ) sendiri menanggung hinaan dengan sabar.

Baca penjelasan lengkap

Lihat halaman tersimpan Anda