Jawaban singkat
Tidak. Islam mengharamkan kekejaman terhadap hewan dan memerintahkan agar bahkan penyembelihan yang halal (sah) dilakukan dengan baik. Nabi Muhammad (ﷺ) bersabda agar menajamkan pisau dan meringankan penderitaan hewan itu. Beliau melarang mengikat seekor hewan untuk membunuhnya sebagai sasaran. Para ulama Muslim menambahkan bahwa hewan itu tidak boleh melihat pisau atau melihat hewan lain dibunuh. Islam tidak mengklaim bahwa kematian apa pun tanpa rasa sakit. Para ilmuwan kesejahteraan hewan berkata bahwa hewan yang disembelih tanpa pemingsanan (dibuat tidak sadar lebih dahulu) merasakan sakit sampai ia kehilangan kesadaran. Hukum Islam mengharamkan kekejaman yang ditambahkan manusia: pisau yang tumpul, ketakutan, penyiksaan, dan pemotongan apa pun sebelum mati. Banyak ulama Muslim menerima pemingsanan yang membiarkan hewan tetap hidup saat disembelih. Kode perilaku Sikh melarang Sikh yang telah diinisiasi memakan kutha, daging yang disembelih dengan cara Muslim. Allah (﷾) memberikan kehidupan kepada hewan itu, dan Dia membolehkan dagingnya ketika nama-Nya disebut atasnya.
Penjelasan lengkap
Bait-bait Kabir tentang membunuh
Bhagat (pemuja) Kabir bukan salah seorang dari sepuluh Guru. Tetapi himne-himnenya ada dalam Guru Granth Sahib, yang dihormati kaum Sikh sebagai Guru mereka yang hidup, dan kaum Sikh memuliakan himne-himnenya sebagai bagian darinya. Ayat-ayat dikutip berdasarkan Ang, satu halaman dari edisi bakunya yang berjumlah 1.430 halaman. Pada Ang 1350 Kabir bertanya mengapa orang membunuh unggas jika mereka berkata bahwa Tuhan yang satu ada di dalam segala sesuatu. Pada Ang 1375 ia memperingatkan mereka yang membunuh makhluk hidup dengan paksa dan menyebutnya halal (sah). Tuhan, katanya, akan meminta pertanggungjawaban mereka. Macauliffe, yang menerjemahkan banyak bagian Granth pada tahun 1909, mencatat bahwa Kabir menentang pembunuhan hewan.
“Janganlah mengatakan bahwa kitab-kitab Hindu dan Muslim itu palsu; yang palsu adalah orang yang tidak merenungkannya. Jika engkau mengatakan bahwa Tuhan yang satu ada di dalam segala sesuatu, lalu mengapa membunuh unggas?”
Dalam sebuah bait Bhagat Kabir, yang ada dalam Guru Granth Sahib dan bukan salah satu dari sepuluh Guru, ia bertanya apa yang akan terjadi pada mereka yang membunuh makhluk hidup dengan paksa dan menyebutnya halal ketika Tuhan meminta pertanggungjawaban mereka. Bait berikutnya mengatakan bahwa memakai paksaan adalah kezaliman dan bahwa Tuhan akan meminta pertanggungjawaban pelakunya.
Kode perilaku Sikh dan jhatka
Agama Sikh (kaum Sikh juga menyebutnya Sikhi) mempunyai kode perilaku, Sikh Rehat Maryada. Pasalnya tentang inisiasi mencantumkan empat pelanggaran. Salah satunya adalah memakan daging hewan yang disembelih dengan cara Muslim, yang disebut kutha. Pasal itu tidak memberikan alasan, dan tidak melarang daging pada dasarnya. Pandangan Sikh tentang daging berbeda-beda. Guru Nanak (kaum Sikh berkata Guru Nanak Dev Ji) berkata pada Ang 1289 bahwa orang-orang bodoh bertengkar tentang daging padahal mereka tidak tahu apa-apa tentang meditasi. Encyclopaedia of Sikhism berkata bahwa agama Sikh tidak menganjurkan maupun melarang daging. Ensiklopedia itu menggambarkan jhatka, membunuh dengan satu tebasan, sebagai cara yang dimaksudkan untuk memberikan penderitaan yang paling sedikit.
Sikh Rehat Maryada adalah kode perilaku Sikh yang dikeluarkan oleh SGPC. Dalam pasalnya tentang upacara inisiasi (Amrit), kode ini mencantumkan empat pelanggaran yang harus dihindari Sikh yang telah diinisiasi. Keempatnya adalah tidak menghormati rambut; memakan daging hewan yang disembelih dengan cara Muslim (kutha); hubungan seksual dengan siapa pun selain pasangannya; dan memakai tembakau. Orang yang melakukan salah satunya harus diinisiasi lagi, tetapi orang yang melakukannya tanpa tahu tidak dikenai hukuman. Pasal itu tidak memberikan alasan untuk aturan tentang daging.
Dalam sebuah salok Var Malar, Guru Nanak mengatakan bahwa orang-orang bodoh bertengkar tentang daging padahal mereka tidak tahu apa-apa tentang meditasi dan kearifan rohani. Ia bertanya apa yang harus disebut daging dan apa yang disebut sayuran hijau, dan di mana dosa terletak di antara keduanya. Ia menegur orang-orang yang menutup hidung terhadap daging dan memamerkannya di depan orang lain.
Mendefinisikan jhatka sebagai cara Sikh membunuh hewan untuk dimakan: kepalanya dipenggal dengan sekali tebas, dan entri itu juga menyebut pembunuhan dengan tembakan atau sengatan listrik. Entri itu mengatakan bahwa tujuannya adalah membunuh dengan penderitaan sekecil mungkin bagi hewan, dan membandingkan jhatka dengan kuttha, yang digambarkannya sebagai daging hewan yang disembelih dengan proses lambat menurut cara Muslim yang dikenal sebagai halal. Entri itu mencatat bahwa kode-kode perilaku dan kronik-kronik Sikh menganggap memakan kuttha sebagai salah satu dari empat pelanggaran besar. Entri itu menambahkan bahwa agama Sikh tidak menganjurkan maupun melarang makan daging, bahwa tidak banyak orang Sikh yang biasa makan daging, dan bahwa beberapa kelompok Sikh berpegang teguh pada makanan vegetarian.
Apa yang ditemukan para ilmuwan kesejahteraan hewan
Dua kajian ahli meneliti penyembelihan tanpa pemingsanan. Pemingsanan berarti membuat hewan tidak sadar lebih dahulu, misalnya dengan arus listrik ke kepala. Pada tahun 2003, Farm Animal Welfare Council milik pemerintah Inggris mendengar pandangan bahwa sayatan yang cepat dengan pisau yang sangat tajam tidak menyakitkan. Dewan itu mendapati rasa sakit sulit diukur. Tetapi dewan itu menilai bahwa luka sebesar itu menimbulkan rasa sakit yang sangat berarti sampai hewan itu tidak dapat merasakan lagi. Dewan itu memperkirakan waktunya 5-7 detik pada domba, dan 22-40 detik pada sapi dewasa, atau lebih lama jika pembuluh nadi yang terpotong menutup. Dewan itu mendesak pemerintah mengakhiri pengecualian hukum yang membolehkan orang Yahudi dan Muslim menyembelih tanpa pemingsanan. Pada tahun 2004, European Food Safety Authority menemukan bahwa hewan seperti itu merasakan sakit dan takut sampai kehilangan kesadaran. Lembaga itu memperkirakan waktunya sampai 20 detik pada domba, dan sampai 2 menit pada sapi. Lembaga itu menyimpulkan bahwa hewan selalu harus dipingsankan sebelum disembelih. Lembaga itu juga berkata bahwa tidak ada cara pemingsanan dan pembunuhan yang sempurna, dan bahwa praktik yang buruk membuat cara apa pun menjadi lebih buruk. Jawaban Islam, di bawah ini, tidak bersandar pada anggapan bahwa kematian apa pun tanpa rasa sakit.
Dewan penasihat pemerintah Inggris tentang kesejahteraan hewan ternak mendengar pandangan bahwa sayatan di leher tidak menyakitkan jika dilakukan dengan cepat dan dengan pisau yang sangat tajam. Dewan itu mendapati bahwa rasa sakit saat penyembelihan sulit diukur secara objektif. Tetapi dewan itu yakin bahwa luka sebesar itu menyebabkan rasa sakit dan tekanan yang sangat berarti sampai hewan itu tidak sadar. Dewan itu melaporkan bahwa domba menjadi tidak sadar dalam 5-7 detik sesudah sayatan, sedangkan sapi dewasa bisa memerlukan antara 22 dan 40 detik, dan lebih lama jika arteri yang terpotong menutup. Dewan itu mencatat bahwa banyak rumah potong halal memakai pemingsanan yang terbukti tidak membunuh hewan itu. Dewan itu menyimpulkan bahwa penyembelihan tanpa pemingsanan tidak dapat diterima dan bahwa pemerintah harus mencabut pengecualian yang membolehkannya untuk penyembelihan Yahudi dan Muslim. Sampai saat itu, dewan itu merekomendasikan pemingsanan segera sesudah sayatan bagi setiap hewan yang tidak dipingsankan sebelumnya.
Badan keamanan pangan Uni Eropa mengkaji kesejahteraan hewan saat pemingsanan dan pemotongan. Badan itu mendapati bahwa hewan yang disembelih tanpa pemingsanan baru kehilangan kesadaran sesudah kehilangan darah dalam jumlah tertentu. Sampai saat itu kesejahteraannya buruk karena rasa sakit, ketakutan dan bahaya lainnya: sayatan merusak jaringan yang kaya akan reseptor rasa sakit, dan turunnya tekanan darah menimbulkan ketakutan. Badan itu menyebut waktu dari sayatan sampai tidak sadar hingga 20 detik pada domba dan hingga 2 menit pada sapi. Badan itu menyimpulkan bahwa, karena kekhawatiran serius tentang kesejahteraan dalam penyembelihan tanpa pemingsanan, hewan harus selalu dipingsankan sebelum disembelih. Badan itu menambahkan bahwa tidak ada metode pemingsanan dan pemotongan yang ideal, dan bahwa praktik yang buruk memperbesar kelemahan metode apa pun. Panel itu mengatakan bahwa ia tidak mempertimbangkan aspek etis, budaya atau agama.
Daging dalam kanon Pali
Dalam sebuah khotbah kanon Pali, kitab suci Buddha Theravada, Buddha memberi tahu Jivaka, seorang tabib, kapan seorang bhikkhu boleh makan daging. Ia tidak boleh jika ia melihat, mendengar atau mencurigai bahwa hewan itu dibunuh untuknya. Selain itu ia boleh. Khotbah yang sama berkata bahwa siapa yang menyembelih seekor makhluk khusus untuk Buddha atau muridnya melakukan banyak kesalahan. Dua dari lima alasannya adalah penderitaan makhluk itu ketika digiring dan ketika disembelih. Bagi seorang Buddhis, bobotnya terletak pada perbuatan membunuh.
“Dalam tiga keadaan Aku mengatakan bahwa daging tidak boleh dimakan: jika dilihat, didengar, atau dicurigai. Inilah tiga keadaan di mana daging tidak boleh dimakan. Dalam tiga keadaan Aku mengatakan bahwa daging boleh dimakan: jika tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dicurigai. Inilah tiga keadaan di mana daging boleh dimakan.”
Keunggulan bahkan dalam penyembelihan
Nabi (ﷺ) bersabda bahwa Allah (﷾) telah mewajibkan ihsan, berbuat baik dan sempurna, dalam segala hal. Maka apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik: tajamkanlah pisau dan ringankanlah penderitaan hewan itu. Islam mengharamkan kekejaman terhadap hewan sama sekali. Nabi (ﷺ) melarang mengikat seekor hewan untuk membunuhnya sebagai sasaran. Beliau bersabda bahwa seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia ikat dan biarkan kelaparan. Beliau juga bersabda bahwa seorang laki-laki diampuni karena memberi minum seekor anjing yang kehausan. Beliau bersabda bahwa ada pahala dalam berbuat baik kepada setiap makhluk hidup.
Syaddad bin Aus meriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda bahwa Allah telah mewajibkan berbuat baik dalam segala hal. Maka apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan baik: tajamkanlah pisau dan ringankanlah penderitaan hewan itu.
Hisyam bin Zaid meriwayatkan bahwa ia mengunjungi sebuah rumah bersama kakeknya Anas bin Malik, di mana orang-orang memasang seekor ayam sebagai sasaran dan memanahnya. Anas berkata bahwa Rasulullah (ﷺ) melarang mengikat hewan untuk dibunuh dengan cara ini.
Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) bersabda bahwa seorang perempuan masuk neraka karena seekor kucing yang ia ikat, tidak ia beri makan dan tidak pula ia lepaskan untuk mencari makan sendiri.
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi (ﷺ) menceritakan seorang laki-laki yang kehausan lalu minum dari sebuah sumur, kemudian melihat seekor anjing menjilati lumpur karena haus. Ia turun lagi, mengisi sepatunya dengan air dan memberi anjing itu minum, lalu Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya. Ketika ditanya apakah ada pahala karena berbuat baik kepada hewan, Nabi bersabda bahwa ada pahala dalam berbuat baik kepada setiap makhluk hidup.
Apa yang dituntut hukum saat penyembelihan
International Islamic Fiqh Academy (fikih adalah hukum Islam) adalah sebuah badan ulama dari negara-negara Muslim. Pada tahun 1997 badan itu menetapkan aturan-aturan penyembelihan sesudah mendengar para fakih, dokter dan ahli pangan. Sayatan melewati tenggorokan, kerongkongan dan dua pembuluh darah besar di leher, dengan pisau yang tajam. Pisau yang tumpul diharamkan. Nama Allah (﷾) disebut, sebagaimana diperintahkan Al-Qur'an. Akademi itu mencantumkan adab-adab penyembelihan, demi kelembutan dan belas kasihan kepada hewan. Pisau tidak diasah di depan hewan, dan tidak ada hewan yang dibunuh di depan hewan lain. Hewan tidak disiksa, dan tidak ada yang dipotong, dikuliti atau direbus sampai ia mati. Al-Qur'an juga mengharamkan daging hewan yang dibunuh dengan pukulan keras, kecuali jika Anda sempat menyembelihnya. Para ulama membacanya sebagai disembelih selagi masih hidup.
Dikeluarkan setelah mendengar para fuqaha, dokter dan pakar pangan. Penyembelihan yang sah memotong saluran napas, kerongkongan dan kedua urat leher, dengan alat yang tajam dan menyebut nama Allah. Jika penyembelih lupa menyebut nama-Nya, dagingnya tetap halal. Akademi itu mendaftar adab-adab penyembelihan, demi kelembutan dan kasih sayang kepada hewan. Pisau tidak diasah di depan hewan, tidak ada hewan yang dibunuh di hadapan hewan lain, tidak dipakai alat yang tumpul, dan tidak ada yang disiksa. Tidak ada yang dipotong, dikuliti, disiram air panas atau dicabuti bulunya sampai kematiannya pasti. Tentang pemingsanan, Akademi itu mempertahankan penyembelihan tanpa pemingsanan sebagai hukum asal. Alasannya adalah bahwa metode Islam dengan syarat-syarat dan adab-adabnya adalah yang terbaik, karena kasih sayang kepada hewan, ihsan dalam menyembelihnya dan meringankan penderitaannya. Akademi itu meminta rumah-rumah potong memperbaiki metode mereka untuk hewan besar, agar hukum asal ini terpenuhi sepenuhnya. Akademi itu meminta kaum Muslim di negeri-negeri non-Muslim mengupayakan izin hukum untuk penyembelihan tanpa pemingsanan. Akademi itu menetapkan bahwa hewan yang disembelih setelah dipingsankan halal bila syarat-syarat teknis memastikan hewan itu tidak mati sebelum dipotong. Disebutkan pemingsanan listrik ke kepala dalam batas-batas tertentu. Dilarang pemingsanan dengan baut penembus, kapak atau palu. Dilarang pemingsanan listrik pada unggas, karena pengalaman menunjukkan bahwa cara itu membunuh cukup banyak unggas sebelum disembelih. Tidak dilarang hewan yang dipingsankan dengan campuran karbon dioksida atau baut berkepala jamur, jika hal itu tidak membunuhnya sebelum dipotong.
“Maka makanlah dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) disebut nama Allah, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.”
Hewan dijauhkan dari rasa takut
Pisau tidak diasah di depannya, dan tidak ada hewan yang disembelih di depan hewan lain.
Pisau yang tajam
Pisau yang tumpul dilarang. Tajamkan pisau dan ringankan penderitaan hewan.
Nama Allah (﷾) disebut
Sayatannya
Memotong saluran napas, kerongkongan dan dua pembuluh darah besar di leher.
Tidak ada apa pun lagi sampai ia mati
Hewan tidak disiksa, dan tidak ada yang dipotong, dikuliti atau direbus sebelum ia mati.
Apa yang dikatakan para ulama Muslim tentang pemingsanan
Akademi yang sama mempertahankan penyembelihan tanpa pemingsanan sebagai aturan dasar. Akademi itu memberikan alasannya. Cara Islam, dengan syarat-syarat dan adab-adabnya, adalah yang terbaik, karena belas kasihan kepada hewan dan untuk mengurangi penderitaannya. Akademi itu meminta rumah-rumah potong memperbaiki cara mereka untuk hewan-hewan besar, agar aturan ini terpenuhi sepenuhnya. Akademi itu juga memutuskan bahwa hewan yang dipingsankan lebih dahulu lalu disembelih adalah halal, jika pemingsanan itu tidak membunuhnya sebelum disembelih. Akademi itu menyebut pemingsanan listrik ke kepala dalam batas-batas yang ditetapkan. Akademi itu melarang pemingsanan dengan baut penembus, kapak atau palu. Akademi itu melarang pemingsanan listrik pada unggas, karena pengalaman menunjukkan bahwa cara itu membunuh banyak burung sebelum disembelih. Hewan harus hidup saat disembelih, sebagaimana para ulama membaca Al-Qur'an 5:3. Kaum Muslim yang harus memilih suatu cara hendaknya bertanya kepada seorang ulama yang berilmu.
Dikeluarkan setelah mendengar para fuqaha, dokter dan pakar pangan. Penyembelihan yang sah memotong saluran napas, kerongkongan dan kedua urat leher, dengan alat yang tajam dan menyebut nama Allah. Jika penyembelih lupa menyebut nama-Nya, dagingnya tetap halal. Akademi itu mendaftar adab-adab penyembelihan, demi kelembutan dan kasih sayang kepada hewan. Pisau tidak diasah di depan hewan, tidak ada hewan yang dibunuh di hadapan hewan lain, tidak dipakai alat yang tumpul, dan tidak ada yang disiksa. Tidak ada yang dipotong, dikuliti, disiram air panas atau dicabuti bulunya sampai kematiannya pasti. Tentang pemingsanan, Akademi itu mempertahankan penyembelihan tanpa pemingsanan sebagai hukum asal. Alasannya adalah bahwa metode Islam dengan syarat-syarat dan adab-adabnya adalah yang terbaik, karena kasih sayang kepada hewan, ihsan dalam menyembelihnya dan meringankan penderitaannya. Akademi itu meminta rumah-rumah potong memperbaiki metode mereka untuk hewan besar, agar hukum asal ini terpenuhi sepenuhnya. Akademi itu meminta kaum Muslim di negeri-negeri non-Muslim mengupayakan izin hukum untuk penyembelihan tanpa pemingsanan. Akademi itu menetapkan bahwa hewan yang disembelih setelah dipingsankan halal bila syarat-syarat teknis memastikan hewan itu tidak mati sebelum dipotong. Disebutkan pemingsanan listrik ke kepala dalam batas-batas tertentu. Dilarang pemingsanan dengan baut penembus, kapak atau palu. Dilarang pemingsanan listrik pada unggas, karena pengalaman menunjukkan bahwa cara itu membunuh cukup banyak unggas sebelum disembelih. Tidak dilarang hewan yang dipingsankan dengan campuran karbon dioksida atau baut berkepala jamur, jika hal itu tidak membunuhnya sebelum dipotong.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih.”
Bagaimana hewan halal disembelih di Inggris dan Wales
Food Standards Agency mensurvei setiap rumah potong di Inggris dan Wales selama satu minggu pada bulan Maret 2022. Lembaga itu menemukan bahwa untuk semua jenis hewan sebagian besar hewan dipingsankan sebelum disembelih. Dari semua domba yang disembelih minggu itu, 49,9% dipingsankan dan disembelih dengan cara halal. 22,4% lainnya disembelih dengan cara halal tanpa pemingsanan. Dalam survei tahun 2018 angkanya adalah 46,2% dan 24,9%.
Survei terhadap setiap rumah potong di Inggris dan Wales selama satu minggu, 7-13 Maret 2022, yang dipilih untuk menghindari hari-hari raya keagamaan. Survei itu menemukan bahwa untuk semua spesies, sebagian besar hewan dipingsankan sebelum disembelih. Dari semua domba yang dipotong minggu itu, 27,5% dipotong dengan metode standar (non-keagamaan) dengan pemingsanan, 49,9% dengan metode halal dengan pemingsanan, 22,4% dengan metode halal tanpa pemingsanan, dan 0,2% dengan metode Yahudi (shechita). Dari semua sapi, 3,7% dipotong dengan metode halal dengan pemingsanan dan 0,1% dengan metode halal tanpa pemingsanan.
Survei sebelumnya terhadap setiap rumah potong di Inggris dan Wales, pada minggu 29 Januari sampai 4 Februari 2018. Dari semua domba yang dipotong minggu itu, 46,2% dipotong dengan metode halal dengan pemingsanan dan 24,9% dengan metode halal tanpa pemingsanan.
Siapa yang memberikan kehidupan kepada hewan itu
Islam bertolak dari Dia yang memberikan kehidupan kepada hewan itu. Al-Qur'an berkata bahwa Allah (﷾) menciptakan hewan ternak untuk manusia, dan sebagian dagingnya mereka makan. Al-Qur'an berkata untuk menyebut nama Allah (﷾) atasnya, untuk memakannya, dan untuk memberi makan orang-orang yang membutuhkan. Al-Qur'an berkata bahwa daging dan darahnya tidak sampai kepada Allah (﷾); ketakwaanlah yang sampai. Al-Qur'an juga berkata bahwa setiap makhluk hidup dalam umat-umat seperti kita, dan semuanya akan dikumpulkan kepada Tuhan mereka. Jadi dalam Islam hewan adalah amanah dari Allah (﷾), yang disembelih dengan cara yang Dia izinkan, dengan nama-Nya disebut atasnya. Al-Qur'an mengajak setiap pembaca merenungkannya dengan saksama. Nabi (ﷺ) yang mengajarkan belas kasihan bahkan dalam penyembelihan adalah yang disebutnya penutup para nabi.
“Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan.”
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur.”
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu. Demikianlah dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”
“Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan.”
“Maka tidakkah mereka menghayati (mendalami) Al-Qur`an? Sekiranya (Al-Qur`an) itu bukan dari Allah, pastilah mereka menemukan banyak hal yang bertentangan di dalamnya.”
“Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Enam sanggahan dijawab
EFSA, Welfare aspects of stunning and killing (2004)
Badan keamanan pangan Uni Eropa mengkaji kesejahteraan hewan saat pemingsanan dan pemotongan. Badan itu mendapati bahwa hewan yang disembelih tanpa pemingsanan baru kehilangan kesadaran sesudah kehilangan darah dalam jumlah tertentu. Sampai saat itu kesejahteraannya buruk karena rasa sakit, ketakutan dan bahaya lainnya: sayatan merusak jaringan yang kaya akan reseptor rasa sakit, dan turunnya tekanan darah menimbulkan ketakutan. Badan itu menyebut waktu dari sayatan sampai tidak sadar hingga 20 detik pada domba dan hingga 2 menit pada sapi. Badan itu menyimpulkan bahwa, karena kekhawatiran serius tentang kesejahteraan dalam penyembelihan tanpa pemingsanan, hewan harus selalu dipingsankan sebelum disembelih. Badan itu menambahkan bahwa tidak ada metode pemingsanan dan pemotongan yang ideal, dan bahwa praktik yang buruk memperbesar kelemahan metode apa pun. Panel itu mengatakan bahwa ia tidak mempertimbangkan aspek etis, budaya atau agama.
Dikutip untuk
Sains menunjukkan bahwa hewan yang disembelih tanpa pemingsanan merasakan sakit, sampai 20 detik pada domba dan sampai 2 menit pada sapi. Jadi halal itu kejam.
Tanggapan
Jawaban Islam tidak bersandar pada anggapan bahwa sayatan itu tidak menyakitkan. Farm Animal Welfare Council mendengar pandangan bahwa sayatan yang cepat dengan pisau yang sangat tajam tidak menyakitkan. Dewan itu menilai bahwa luka itu menimbulkan rasa sakit yang sangat berarti sampai hewan itu tidak dapat merasa lagi. Islam menghitung kekejaman terhadap hewan sebagai dosa: seorang perempuan masuk neraka karena membiarkan kucingnya kelaparan. Mengambil nyawa seekor hewan untuk makanan adalah dengan izin Dia yang memberikannya. Lalu hukum-Nya mengharamkan kekejaman dalam perbuatan itu. Pisau harus tajam, dan sayatan cepat, melewati tenggorokan, kerongkongan dan pembuluh-pembuluh darah besar. Hewan itu tidak boleh melihat pisau atau melihat hewan lain dibunuh, dan tidak boleh disiksa. Tidak ada yang dipotong atau dikuliti sampai ia mati. Akademi Fikih mempertahankan sayatan ini sebagai aturan dasarnya, dan memberikan belas kasihan kepada hewan dan berkurangnya penderitaan sebagai alasannya. Akademi itu juga menerima pemingsanan yang membiarkan hewan tetap hidup saat disembelih.
Kesimpulannya — Dalam Islam penyembelihan untuk makanan adalah dengan izin Allah (﷾), dan hukum-Nya mengharamkan kekejaman di dalamnya. Para ulamanya menimbang cara terbaik untuk mengurangi penderitaan hewan itu (Muslim 1955; IIFA 95, 1997).
Akademi Fikih Islam Internasional, keputusan 95 (10/3), 1997
Dikeluarkan setelah mendengar para fuqaha, dokter dan pakar pangan. Penyembelihan yang sah memotong saluran napas, kerongkongan dan kedua urat leher, dengan alat yang tajam dan menyebut nama Allah. Jika penyembelih lupa menyebut nama-Nya, dagingnya tetap halal. Akademi itu mendaftar adab-adab penyembelihan, demi kelembutan dan kasih sayang kepada hewan. Pisau tidak diasah di depan hewan, tidak ada hewan yang dibunuh di hadapan hewan lain, tidak dipakai alat yang tumpul, dan tidak ada yang disiksa. Tidak ada yang dipotong, dikuliti, disiram air panas atau dicabuti bulunya sampai kematiannya pasti. Tentang pemingsanan, Akademi itu mempertahankan penyembelihan tanpa pemingsanan sebagai hukum asal. Alasannya adalah bahwa metode Islam dengan syarat-syarat dan adab-adabnya adalah yang terbaik, karena kasih sayang kepada hewan, ihsan dalam menyembelihnya dan meringankan penderitaannya. Akademi itu meminta rumah-rumah potong memperbaiki metode mereka untuk hewan besar, agar hukum asal ini terpenuhi sepenuhnya. Akademi itu meminta kaum Muslim di negeri-negeri non-Muslim mengupayakan izin hukum untuk penyembelihan tanpa pemingsanan. Akademi itu menetapkan bahwa hewan yang disembelih setelah dipingsankan halal bila syarat-syarat teknis memastikan hewan itu tidak mati sebelum dipotong. Disebutkan pemingsanan listrik ke kepala dalam batas-batas tertentu. Dilarang pemingsanan dengan baut penembus, kapak atau palu. Dilarang pemingsanan listrik pada unggas, karena pengalaman menunjukkan bahwa cara itu membunuh cukup banyak unggas sebelum disembelih. Tidak dilarang hewan yang dipingsankan dengan campuran karbon dioksida atau baut berkepala jamur, jika hal itu tidak membunuhnya sebelum dipotong.
Dikutip untuk
Ulama kalian sendiri mempertahankan penyembelihan tanpa pemingsanan sebagai aturan dasar. Jadi kaum Muslim lebih menyukai cara yang dikritik para ilmuwan.
Tanggapan
Akademi itu memang mempertahankannya sebagai aturan dasar, dan memberikan alasannya: belas kasihan kepada hewan dan berkurangnya penderitaan. Akademi itu meminta rumah-rumah potong memperbaiki cara mereka untuk hewan-hewan besar. Putusan yang sama menghalalkan hewan yang dipingsankan tanpa dibunuh. Putusan itu menetapkan syarat-syarat teknis, yang ditentukan para ahli, untuk memastikan hal itu. Putusan itu melarang pemingsanan dengan baut penembus, kapak atau palu. Putusan itu melarang pemingsanan listrik pada unggas, karena pengalaman menunjukkan bahwa cara itu membunuh banyak burung lebih dahulu. Di balik syarat-syarat ini terletak pembacaan para ulama atas Al-Qur'an 5:3: hewan yang dibunuh dengan pukulan diharamkan kecuali disembelih selagi masih hidup. Seorang Muslim yang harus memilih suatu cara hendaknya bertanya kepada seorang ulama yang berilmu.
Kesimpulannya — Dalam Islam pegangan-pegangan yang tetap adalah berbuat baik dalam penyembelihan dan, sebagaimana para ulama membaca 5:3, hewan yang hidup saat disembelih. Di dalam batas-batas itu, banyak ulama menerima pemingsanan (Muslim 1955; IIFA 95, 1997).
Guru Granth Sahib, Ang 1375 — Salok Kabir, Bhagat Kabir
Dalam sebuah bait Bhagat Kabir, yang ada dalam Guru Granth Sahib dan bukan salah satu dari sepuluh Guru, ia bertanya apa yang akan terjadi pada mereka yang membunuh makhluk hidup dengan paksa dan menyebutnya halal ketika Tuhan meminta pertanggungjawaban mereka. Bait berikutnya mengatakan bahwa memakai paksaan adalah kezaliman dan bahwa Tuhan akan meminta pertanggungjawaban pelakunya.
Dikutip untuk
Kabir, dalam Guru Granth Sahib, memperingatkan mereka yang membunuh dengan paksa dan menyebutnya halal. Menyebut suatu pembunuhan sah tidak menjadikannya benar.
Tanggapan
Dalam Islam, menyebut daging halal tidak menjadikannya halal. Hanya Allah (﷾), yang memberikan kehidupan kepada hewan itu, yang dapat membolehkan pengambilannya. Dia membolehkannya untuk makanan, dengan cara-Nya, dengan nama-Nya (16:5; 6:118). Cara itu mengharamkan kekejaman dan memerintahkan berbuat baik dalam penyembelihan: pisau yang tajam, sayatan yang cepat, dan meringankan penderitaan hewan itu. Kabir menyebut membunuh dengan paksa sebagai kezaliman. Islam mengharamkan kezaliman terhadap makhluk apa pun, dan kekejaman terhadap hewan adalah dosa. Tetapi mengambil nyawa bukanlah kezaliman ketika Pemberi kehidupan membolehkannya dan hal itu dilakukan dengan cara-Nya.
Kesimpulannya — Dalam Islam suatu penyembelihan sah karena izin Allah (﷾) dan syarat-syarat-Nya, yang mengharamkan kekejaman (Muslim 1955; 6:118).
Encyclopaedia of Sikhism, “Jhatka”
Mendefinisikan jhatka sebagai cara Sikh membunuh hewan untuk dimakan: kepalanya dipenggal dengan sekali tebas, dan entri itu juga menyebut pembunuhan dengan tembakan atau sengatan listrik. Entri itu mengatakan bahwa tujuannya adalah membunuh dengan penderitaan sekecil mungkin bagi hewan, dan membandingkan jhatka dengan kuttha, yang digambarkannya sebagai daging hewan yang disembelih dengan proses lambat menurut cara Muslim yang dikenal sebagai halal. Entri itu mencatat bahwa kode-kode perilaku dan kronik-kronik Sikh menganggap memakan kuttha sebagai salah satu dari empat pelanggaran besar. Entri itu menambahkan bahwa agama Sikh tidak menganjurkan maupun melarang makan daging, bahwa tidak banyak orang Sikh yang biasa makan daging, dan bahwa beberapa kelompok Sikh berpegang teguh pada makanan vegetarian.
Dikutip untuk
Jhatka membunuh dengan satu tebasan dan penderitaan yang paling sedikit. Encyclopaedia of Sikhism menyebut halal proses yang lambat, jadi jhatka adalah cara yang lebih baik.
Tanggapan
Maksud kaum Sikh adalah bahwa kematian sesudah sayatan halal tidak seketika. Memang demikian: hilangnya kesadaran memakan waktu, lebih lama pada sapi daripada pada domba, dan Islam tidak mengklaim sebaliknya. Islam memerintahkan apa yang dikendalikan penyembelih. Sayatannya cepat, dengan pisau yang tajam, melewati tenggorokan, kerongkongan dan pembuluh-pembuluh darah besar. Hewan itu tidak ditakut-takuti, dan tidak ada hewan yang melihat hewan lain dibunuh. Banyak ulama Muslim juga menerima pemingsanan sebelum penyembelihan yang tidak membunuh. European Food Safety Authority menambahkan bahwa praktik yang buruk membuat cara apa pun menjadi lebih buruk. Islam memerintahkan agar penyembelihan dilakukan dengan baik.
Kesimpulannya — Islam tidak menyebut sayatan itu tanpa rasa sakit. Islam memerintahkan pisau yang tajam, sayatan yang cepat dan tanpa ketakutan. Banyak ulama menerima pemingsanan yang tidak membunuh (Muslim 1955; IIFA 95, 1997).
Al-Qur'an 16:5 — Surah An-Nahl, ayat 5
“Dan hewan ternak telah diciptakan-Nya untuk kamu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan.”
Dikutip untuk
Setiap pembunuhan untuk makanan adalah bahaya yang dapat dihindari. Tumbuhan sudah cukup, jadi penyembelihan itu kejam bagaimanapun caranya.
Tanggapan
Tidak seorang pun yang menjadi Muslim wajib makan daging. Pertanyaannya adalah apakah memakan apa yang diberikan Sang Pencipta sebagai makanan itu salah pada dirinya. Hanya Dia yang menciptakan hewan itu yang dapat berkata untuk apa Dia menciptakannya. Al-Qur'an berkata bahwa Dia menciptakan hewan ternak untuk manusia, dan sebagian dagingnya mereka makan (16:5). Al-Qur'an juga berkata agar tidak mengharamkan apa yang baik yang telah Dia halalkan (5:87). Allah (﷾) telah mewajibkan berbuat baik bahkan saat penyembelihan (Muslim 1955). Dan daging dan darahnya tidak sampai kepada-Nya; ketakwaanlah yang sampai (22:37).
Kesimpulannya — Daging dibolehkan, bukan diwajibkan, dan diambil hanya sebagaimana diizinkan Pemberi kehidupan, dengan belas kasihan (16:5; 22:37; Muslim 1955).
Majjhima Nikaya 55 — Khotbah-Khotbah Menengah, khotbah 55 (Kepada Jivaka), segmen 5.1-5.6
“Dalam tiga keadaan Aku mengatakan bahwa daging tidak boleh dimakan: jika dilihat, didengar, atau dicurigai. Inilah tiga keadaan di mana daging tidak boleh dimakan. Dalam tiga keadaan Aku mengatakan bahwa daging boleh dimakan: jika tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dicurigai. Inilah tiga keadaan di mana daging boleh dimakan.”
Dikutip untuk
Buddha berkata bahwa siapa yang menyembelih seekor makhluk untuk seorang bhikkhu berbuat salah. Dua dari alasannya adalah penderitaan makhluk itu ketika digiring dan ketika disembelih (MN 55).
Tanggapan
Dalam Islam pertanyaannya adalah apakah Pemberi kehidupan membolehkan pembunuhan itu. Dia membolehkannya, untuk makanan, dengan nama-Nya disebut (16:5; 6:118). Dia juga mengikat orang yang membunuh untuk meringankan penderitaan hewan itu: pisau yang tajam, sayatan yang cepat, tanpa ketakutan. Jadi dalam Islam orang yang membunuh tidak dibiarkan pada pertimbangannya sendiri. Ia mempertanggungjawabkan kepada Allah (﷾) bagaimana ia melakukannya.
Kesimpulannya — Dalam Islam penyembelihan dibolehkan oleh Pemberi kehidupan, dan orang yang menyembelih mempertanggungjawabkan kepada-Nya setiap kekejaman (16:5; Muslim 1955).
Perspektif
Ajaran Sikh
Kode perilaku Sikh melarang seorang Sikh yang telah diinisiasi memakan kutha, daging yang disembelih dengan cara Muslim. Kabir, yang himne-himnenya ada dalam Guru Granth Sahib, memperingatkan mereka yang membunuh dengan paksa dan menyebutnya halal. Tradisi Sikh menyebut jhatka, membunuh dengan satu tebasan, sebagai caranya sendiri.
Kabir memperingatkan mereka yang membunuh makhluk hidup dengan paksa dan menyebutnya halal. Mereka akan dimintai pertanggungjawaban oleh Tuhan (Ang 1375).
Bantahan
Menyebut daging halal tidak menjadikannya halal. Daging itu sah hanya karena Allah (﷾), yang memberikan kehidupan kepada hewan itu, membolehkannya, dengan cara-Nya dan dengan nama-Nya. Cara itu mengharamkan kekejaman dan memerintahkan berbuat baik bahkan dalam penyembelihan.
Kabir bertanya mengapa orang membunuh unggas jika mereka berkata bahwa Tuhan yang satu ada di dalam segala sesuatu (Ang 1350).
Bantahan
Dalam Islam Allah (﷾) adalah Pencipta, dan tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia (42:11). Makhluk bukanlah Allah atau bagian dari-Nya. Dia menciptakan hewan ternak untuk manusia, dan sebagian dagingnya mereka makan (16:5).
Sikh Rehat Maryada mencantumkan memakan kutha, daging yang disembelih dengan cara Muslim, di antara keempat pelanggaran.
Bantahan
Pasal itu menyatakan sebuah aturan bagi Sikh yang telah diinisiasi dan tidak memberikan alasan. Pasal itu tidak berkata bahwa cara halal itu kejam. Apakah suatu cara itu kejam dinilai dari apa yang dituntutnya.
Encyclopaedia of Sikhism berkata bahwa jhatka, satu tebasan, dimaksudkan untuk membunuh dengan penderitaan yang paling sedikit. Ensiklopedia itu menyebut halal proses yang lambat.
Bantahan
Sesudah sayatan halal, hewan tidak langsung kehilangan kesadaran, dan Islam tidak mengklaim demikian. Islam memerintahkan apa yang dapat dikendalikan penyembelih: pisau yang tajam, sayatan yang cepat melewati pembuluh-pembuluh darah besar, dan tidak ada ketakutan bagi hewan itu. Banyak ulama Muslim juga menerima pemingsanan sebelum penyembelihan, selama pemingsanan itu tidak membunuh.
Ilmu kesejahteraan hewan
Kajian-kajian ilmiah di Inggris dan Uni Eropa menemukan masalah kesejahteraan hewan yang serius dalam penyembelihan tanpa pemingsanan. Kajian-kajian itu menganjurkan agar setiap hewan dipingsankan sebelum disembelih.
EFSA (2004) menemukan bahwa hewan yang disembelih tanpa pemingsanan menderita sakit dan takut sampai kehilangan kesadaran. Hal itu memakan waktu sampai 20 detik pada domba dan sampai 2 menit pada sapi. Lembaga itu menyimpulkan bahwa hewan selalu harus dipingsankan sebelum disembelih.
Bantahan
Islam tidak mengklaim bahwa kematian apa pun tanpa rasa sakit. Hukumnya mengharamkan kekejaman yang ditambahkan manusia: pisau yang tumpul, ketakutan, penyiksaan, dan pemotongan apa pun sebelum mati. Banyak ulama Muslim juga menerima pemingsanan yang membiarkan hewan tetap hidup saat disembelih.
Farm Animal Welfare Council (2003) menyebut penyembelihan tanpa pemingsanan tidak dapat diterima. Dewan itu mendesak pemerintah mengakhiri pengecualian yang membolehkannya.
Bantahan
Jawaban Islam adalah hukum belas kasihannya saat penyembelihan, yang mengharamkan pisau yang tumpul, ketakutan, dan pemotongan apa pun sebelum mati. Banyak ulama Muslim juga menerima pemingsanan yang tidak membunuh. Dewan itu sendiri mencatat pemingsanan seperti itu di banyak rumah potong halal.
Buddha: jangan membunuh makhluk hidup
Sila Buddha yang pertama adalah menghindari pembunuhan makhluk hidup. Banyak umat Buddha berpendapat bahwa menyembelih hewan untuk makanan itu salah pada dirinya, bagaimanapun caranya.
Membunuh makhluk hidup apa pun itu salah, jadi tidak ada cara penyembelihan yang dapat disebut baik.
Bantahan
Buddha sendiri membolehkan para bhikkhunya makan daging, selama mereka tidak melihat, mendengar atau mencurigai bahwa daging itu dibunuh untuk mereka. Jadi daging dimakan, dan seseorang telah membunuh hewan itu. Islam menghadapi hal itu dengan jujur. Dia yang menciptakan hewan itu membolehkan dagingnya. Dan Dia memerintahkan agar penyembelihan dilakukan dengan baik, dengan pisau yang tajam, meringankan penderitaan hewan itu.
Jain: tidak menyakiti makhluk hidup apa pun
Agama Jain mengajarkan ahimsa, tidak menyakiti, di atas segalanya. Acaranga Sutra berkata bahwa semua makhluk yang bernapas dan hidup tidak boleh dibunuh atau disiksa, dan seorang Jain awam tidak pernah boleh makan daging.
Semua makhluk yang bernapas dan hidup tidak boleh dibunuh atau disiksa, jadi tidak ada penyembelihan yang dapat disebut baik.
Bantahan
Islam mengajarkan belas kasihan kepada setiap makhluk. Islam menyebut kekejaman terhadap seekor kucing sebagai penyebab masuk neraka. Penyembelihan harus dilakukan dengan baik, dan tidak seorang pun yang menjadi Muslim wajib makan daging. Perbedaannya adalah bahwa Islam berpendapat Sang Pencipta, yang menciptakan hewan itu, membolehkan dagingnya.
Perspektif Islam
Islam mengharamkan kekejaman terhadap hewan dan memerintahkan berbuat baik bahkan dalam penyembelihan. Allah (﷾) memberikan kehidupan kepada hewan itu. Dagingnya halal ketika disembelih dengan cara yang Dia izinkan, dengan nama-Nya disebut atasnya.
Nabi (ﷺ) memerintahkan agar penyembelihan dilakukan dengan baik: pisau yang tajam, dan meringankan penderitaan hewan itu.
Nabi (ﷺ) memperingatkan bahwa seorang perempuan masuk neraka karena membiarkan seekor kucing kelaparan. Dan beliau menjanjikan pahala untuk berbuat baik kepada setiap makhluk hidup.
Nabi (ﷺ) melarang mengikat seekor hewan untuk membunuhnya sebagai sasaran.
International Islamic Fiqh Academy mewajibkan sayatan dibuat dengan pisau yang tajam, tidak pernah yang tumpul, dan dengan nama Allah (﷾). Karena kelembutan dan belas kasihan, akademi itu melarang dua hal. Yang satu adalah mengasah pisau di depan hewan. Yang lain adalah membunuh seekor hewan di tempat hewan lain dapat melihatnya.
Akademi itu mempertahankan penyembelihan tanpa pemingsanan sebagai aturan dasar, karena belas kasihan kepada hewan. Akademi itu juga memutuskan bahwa seekor hewan halal jika dipingsankan lalu disembelih selagi masih hidup. Para ulama membaca Al-Qur'an 5:3 sebagai mewajibkan hewan hidup saat disembelih.
Allah (﷾) menciptakan hewan ternak sebagai makanan manusia, dan membolehkan dagingnya ketika nama-Nya disebut atasnya. Daging dan darahnya tidak sampai kepada-Nya; ketakwaanlah yang sampai.