Jawaban singkat

Tidak. Islam mengharamkan kedua bagian perbuatan itu. Bunuh diri diharamkan. Al-Qur'an berkata: “janganlah kamu membunuh dirimu”. Nabi Muhammad (ﷺ) memperingatkan bahwa siapa yang membunuh dirinya sendiri akan disiksa di neraka dengan cara yang sama. Membunuh orang yang tidak bersalah juga diharamkan. Al-Qur'an melarang mengambil nyawa yang diharamkan Allah (﷾), kecuali dengan keadilan dan hukum. Nabi (ﷺ) melarang pembunuhan perempuan dan anak-anak, bahkan dalam perang yang sah. Beliau bersabda bahwa siapa yang menyerang umat Islam, membunuh orang baik maupun jahat dan melanggar jaminan keamanan, bukan dari golongan beliau. Bom di pasar, pembajakan dan penyanderaan semuanya termasuk dalam larangan yang sama. Tidak ada apa pun dalam perkataan atau perbuatan Nabi (ﷺ) atau para sahabatnya yang membolehkannya. Dalam hukum Islam perang hanya milik penguasa sebuah negara, jadi tidak ada perorangan atau kelompok yang boleh melancarkan serangan apa pun, terhadap tentara ataupun warga sipil.

Baca penjelasan lengkap

Lihat halaman tersimpan Anda